#share-button{ border-top:1px solid #ccc;border-bottom:1px solid #ccc; padding:8px 0px;margin:10px 0px;width:100%;float:left;height:20px;font-family: 'Noto Sans', sans-serif; font-size: 12px; font-weight: 400;} #share-button p{ float:left; background:#fafafa; display:block; padding:5px 8px !important; margin-top:-3px; border-radius:6px 6px;} #share-button a{ position:relative; float:left; border-radius:6px 6px; display:block; color:#fafafa; padding:5px 8px; margin:-3px 3px 3px;} #share-button a:hover{ }

Search This Blog

Friday, June 27, 2014

Forensik Komputer

Latar Belakang

Bayangkanlah sejumlah contoh kasus yang dapat saja terjadi seperti dipaparkan berikut ini:
* Seorang Direktur perusahaan multi-nasional dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sekretarisnya melalui kata-kata yang disampaikannya melalui e-mail. Jika memang terbukti demikian, maka terdapat ancaman pidana dan perdata yang membayanginya.
* Sebuah kementrian di pemerintahan menuntut satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ditengarai melakukan penetrasi ke dalam sistem komputernya tanpa ijin. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, terhadap LSM yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum yang sangat berat jika terbukti melakukan aktivits yang dituduhkan.
* Sekelompok artis pemain band terkemuka merasa berang karena pada suatu masa situsnya diporakporandakan oleh perentas (baca: hacker) sehingga terganggu citranya. Disinyalir pihak yang melakukan kegiatan negatif tersebut adalah pesaing atau kompetitornya.
* Sejumlah situs e-commerce mendadak tidak dapat melakukan transaksi pembayaran karena adanya pihak yang melakukan gangguan dengan cara mengirimkan virus tertentu sehingga pemilik perdagangan di internet tersebut rugi milyaran rupiah karena tidak terjadinya transaksi selama kurang lebih seminggu. Yang bersangkutan siap untuk menyelidiki dan menuntut mereka yang sengaja melakukan kegiatan ini.
Mereka yang merasa dirugikan seperti yang dicontohkan pada keempat kasus di atas, paling tidak harus melakukan 3 (tiga) hal utama:
1. Mencari bukti-bukti yang cukup agar dapat ditangani oleh pihak berwenang untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan, misalnya polisi di unit cyber crime;
2. Memastikan bahwa bukti-bukti tersebut benar-benar berkualitas untuk dapat dijadikan alat bukti di pengadilan yang sah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Mempresentasikan dan/atau memperlihatkan keabsahan alat bukti terkait dengan terjadinya kasus di atas di muka hakim, pengacara, dan tim pembela tersangka.

Oleh karena itulah maka dalam ilmu kriminal dikenal istilah forensik, untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kemajuan jaman, berbagai tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan komputer, telepon genggam, email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik dan digital.
Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu “computer forensics” atau forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkapkan peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau piranti digital dan elektronik.
By : Prof. Richardus Eko Indrajit
Download Link : 
0 Comments
Comments
Comments

No comments:

Post a Comment